Ada 10 istilah asuransi yang patut Anda pahami sebelum membeli asuransi dari perusahaan asuransi Indonesia. Perusahaan tersebut menawarkan produk-produk asuransi komprehensif bagi Anda dan keluarga, mengingat berbagai jenis penyakit atau musibah bisa menimpa siapa saja dan kapan saja.
Salah satu perusahaan asuransi yang layak Anda pertimbangkan yaitu FWD Insurance. Perusahaan ini menyediakan produk asuransi jiwa, asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan diri, dan investasi. Supaya tidak bingung dengan istilah-istilah asuransi yang digunakan, silakan simak pembahasannya di bawah ini.
10 Istilah Asuransi
Anda tentunya pernah mendengar salah satu istilah yang digunakan dalam urusan asuransi di bawah ini. Cari tahu arti yang paling tepat untuk setiap istilah tersebut di bawah ini.
1. Polis
Istilah paling umum, yaitu polis asuransi, artinya adalah kontrak perjanjian tertulis nasabah pemegang polis dengan perusahaan asuransi. Umumnya, kontrak perjanjian tersebut akan memuat risiko apa saja yang akan ditanggung oleh perusahaan asuransi sesuai dengan jangka waktu yang disepakati.
2. Premi
Premi asuransi adalah iuran bulanan yang ditentukan oleh perusahaan asuransi berdasarkan produk yang dipilih oleh pemegang polis. Sebagai contoh, perusahaan asuransi Indonesia FWD Insurance memberikan penawaran tarif premi bulanan Rp65.000,00 untuk produk asuransi jiwa.
Tarif tersebut berlaku jika kamu membeli polis asuransi ketika usia 30 tahun. Seiring pertambahan usia, maka besaran premi pun akan lebih mahal.
3. Klaim
10 istilah asuransi yang paling umum digunakan di urutan ketiga adalah klaim. Klaim merupakan tuntutan yang diajukan oleh pemegang polis terhadap penyedia asuransi agar mendapatkan haknya sesuai perjanjian.
4. Tertanggung Asuransi
Maksud istilah tertanggung asuransi adalah pihak yang mendapatkan pertanggungan dari perusahaan asuransi jika terjadi sesuatu yang termasuk dalam pertanggungan asuransi. Biasanya pihak tersebut mencakup anggota keluarga, seperti istri, anak, orang tua, atau bahkan karyawan.
5. Manfaat Asuransi
Manfaat asuransi adalah perlindungan untuk pihak tertanggung yang diberikan oleh penyedia asuransi. Sebagai contoh, pihak tertanggung mengalami sakit dan harus mendapatkan tindakan medis, maka pihak tertanggung akan mendapatkan manfaat asuransi.
6. Lapse
Lapse yaitu kelalaian pemegang polis dalam membayarkan kewajiban premi bulanan. Akibatnya, pemegang polis akan mendapatkan pembatalan hak dalam waktu yang tentukan.
7. Cash Value
Cash value adalah uang tunai yang dapat ditebus atau dicairkan oleh pemegang polis dalam kurun waktu tertentu. Biasanya, pencairan cash value bisa dilakukan jika sudah berlangganan selama 3 atau 6 tahun.
8. Cuti Premi
Cuti premi merupakan istilah untuk pemegang polis yang berhenti membayar premis dalam periode waktu tertentu. Akan tetapi, pemegang polis masih bisa mendapatkan manfaat asuransi.
9. Masa Tunggu
Setelah membeli polis asuransi, Anda akan mendapatkan masa tunggu untuk bisa mendapatkan manfaat asuransi.
10. Klausul
Klausul merupakan persyaratan yang tercantum dalam polis asuransi dan wajib ditaati oleh kedua belah pihak, yakni penyedia asuransi dan pemegang polis asuransi.
Sudah Lebih Paham dengan 10 Istilah Asuransi?
Itulah penjelasan singkat 10 istilah asuransi yang umum digunakan. Agar tidak salah memilih produk asuransi yang cocok dengan kebutuhan Anda, maka Anda bisa konsultasi terlebih dahulu dengan perusahaan asuransi Indonesia FWD Insurance.
Anda pun dapat mengetahui besaran premi bulanan produk asuransi yang Anda pilih dengan mengunjungi situs web resmi FWD Insurance.